The Definitive Guide to proses balik nama sertifikat rumah
The Definitive Guide to proses balik nama sertifikat rumah
Blog Article
Dengan melakukan prosedur balik nama rumah warisan, Anda akan mendapatkan sertifikat rumah yang terdaftar dengan nama yang sah dan diakui oleh hukum, sehingga memudahkan transaksi jual beli atau pemindahan hak milik kepada orang lain.
Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.
Serahkan dokumen kepada petugas, berbarengan dengan penyerahan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
Proses peralihan hak atas tanah karena jual beli di Kantor Pertanahan sendiri membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Oleh karena itu, dengan memperbarui nama pemilik rumah, Anda dapat memastikan bahwa kepemilikan rumah tersebut diakui secara sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Bagaimana dengan biaya balik nama pada rumah hibah? Tidak ada perbedaan yang signifikan dengan balik nama rumah jual beli dan balik nama rumah warisan. Biaya terbesar akan jatuh kepada pelunasan BPHTB yang jumlahnya tergantung dari nilai rumah.
Agar tidak terjebak dalam kendala check here administratif, sebaiknya fotokopi semua dokumen beberapa rangkap dan legalisir sesuai kebutuhan. Dengan begitu, Anda bisa menjalani proses ini dengan lebih tenang dan efisien!
Bawa juga sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Beberapa dokumen yang perlu disertakan antara lain:
Proses ini penting untuk dilakukan agar peralihan hak atas rumah tersebut tercatat secara resmi berdasarkan hukum Indonesia.
Jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris/akta wasiat notaris.
Lalu, bagaimana syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah karena jual beli yang berlaku pada 2024?
Adapun syarat balik nama sertifikat karena hibah, sejatinya mirip dengan syarat balik nama sertifikat karena jual beli atau pun waris.
Liputan6.com, Jakarta Dalam proses kepemilikan properti, biaya balik nama sertifikat rumah menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pembeli properti.
Surat kuasa bisa dibuat sendiri atau dibuat dengan bantuan notaris. Pastikan surat kuasa yang Anda buat telah lengkap dengan nama, alamat, dan nomor KTP pihak yang dikuasakan dan pihak yang memberikan kuasa. 3. Mengisi formulir permohonan